Jumat, 16 November 2012

Need for point

PLAGIARISME...

skarang saya mau bahas plagirisme, yg paling gahul biasanya orang bilang plagiat...
jadi uda jelas kali ya yg namanya plagiat itu persis seperti copy paste...
mungkin orang yg suka copy paste ini hobinya minum kopi...
karna ada istilah begini : "Jangan ngaku pecinta kopi, kalo belu copy paste.."
hahahahahahahaha, kidding...


jadi plagiat itu di larang, karna kasian yg buat..
uda capek2 siang malam, kagak makan, kagak tidur buat ngerjain proyeknya, eh malah di copy ama orang trus tinggal di pake deh...
kan keciaaannnnn.....

plagiat itu melanggar hukum, sudah jelas...
jadi jgn plagiat2 yaa..

nih contoh kasus plagiat nih...



Satu Lagi Kasus Plagiat di Bandung


TEMPO.COJakarta - Kasus plagiarisme oleh kalangan doktor yang ingin jadi guru besar tak hanya terjadi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Universitas Padjadjaran mengaku karya disertasi seorang dosennya juga dijiplak oleh seorang calon guru besar dari kampus lain. “Itu dosen tetangga Unpad, tapi bukan dari UPI seperti ramai dugaan sebelumnya,” kata Asisten Direktur I Pascasarjana Unpad, Engkus Kuswarno, kepada Tempo, Senin, 5 Maret 2012.

Sepekan lalu, kata Engkus, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi meminta dirinya memeriksa sebuah judul dan subjudul jurnal ilmiah seorang dosen sebagai pengajuan menjadi guru besar. Namun Dikti tidak menyertakan nama dan asal kampus dosen tersebut.

Ternyata hasilnya ada kesamaan persis dengan disertasi doktor dari Unpad buatan 2008. “Disertasinya tentang pemerintahan. Sama 100 persen dari judul dan 99 persen dari abstrak,” ujarnya. Begitu pula lokasi kajiannya, yaitu tentang pemerintahan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dikti, ujar Engkus, sebelumnya curiga karena karya tulis dosen plagiat itu diterbitkan dalam jurnal tentang ekonomi dan bisnis, bukan pemerintahan. Penerbitannya oleh sebuah kampus swasta di Jakarta. Hingga saat ini dia mengaku tidak tahu persis nama dan asal dosen tersebut dari kampus mana.

Salah satu kampus tetangga Unpad di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang terkait dengan pemerintahan, yaitu Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi Tempomengaku tidak tahu soal plagiat. “Mungkin di kampus lain,” kata Kepala Humas IPDN Sudaryana, hari ini. Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi hingga siang ini belum menjawab pertanyaan serupa lewat pesan pendek.

Tahun ini di Bandung kasus plagiat doktor calon guru besar mulai merebak di Universitas Pendidikan Indonesia. Senat Akademik UPI pada Jumat pekan lalu, 2 Maret 2012, menjatuhkan sanksi kepada tiga dosen pelaku. Hukumannya berupa penurunan pangkat dan jabatan serta menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka.

ANWAR SISWADI

http://www.tempo.co/read/news/2012/03/05/079388081/Satu-Lagi-Kasus-Plagiat-di-Bandung




tuh, ga malu apa tuh, calon guru besar tapi plagiat...
sakitnya sih ga seberapa, malunya ini....






nih deh gue sertain undang2 yang berlaku atas plagiarisme...

di Indonesia:
adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, salah satu pasalnya, yaitu Pasal 72 berisi:
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.


di amrik ada juga nih gan,


di Amerika:
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act)
Adalah undang-undang yang diajukan oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.



ini artinya, ada hak cipta, jgn sembarangan copy







Terus jgn beginian doang kerjaannya, mau tugas, mau proyek, mau skripsi, mau latihan, pokoknya macam2 dah...









okee, jgn tanya di mana mata saya melihat @__@





Tidak ada komentar:

Posting Komentar